CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kali ini, pemerintah akan mulai melakukan uji coba pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, bagi seluruh PPLN yang masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini akan dilakukan mulai Selasa (1/3).
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisis data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari, bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.
“Uji coba tanpa karantina, direncanakan akan mulai berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan. Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat, jika seminggu ke depan angka membaik karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," kata dia.
Adapun beberapa persyaratan uji coba tanpa karantina yang rencananya akan berlaku pada 14 Maret mendatang, adalah sebagai berikut.
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner? Ikuti 4 Langkah Ini
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.