Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
2 tahun yang lalu
Sejalan dengan situasi pandemi yang membaik, kini aturan entry-test PCR bagi PPLN resmi dihapuskan oleh pemerintah.
Ada kabar gembira bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Kini, pemerintah memberlakukan kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia.
Pemprov Bali menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wusata bagi 23 negara, catat apa saja persyaratannya.
Mulai hari ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi PPLN menjadi 3 hari. Pemerintah juga berencana menerapkan bebas karantina mulai 14 Maret.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi PPLN menjadi 3 hari. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan uji coba tanpa karantina.
Pemerintah memangkas masa karantina para pelaku perjalanan dari luar negeri, menjadi maksimal 10 hari.
Popular
2 bulan yang lalu
Tag Popular