Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Tahu Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner? Ikuti 4 Langkah Ini

Presi - Minggu, 27 Februari 2022 | 21:00
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner
E+

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

CERDASBELANJA.ID -Banyak hal yang bisa menunjang kesuksesan membuka bisnis kuliner.

Salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat halal.

Beruntung, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi bagi para pelaku UMKM.

Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilansir dariKompas.com, berikut ini 4 cara mengurus sertifikat halal.

Apa saja?

1. Siapkan data dan dokumen

Pertama, ajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan menyiakan berbagai dokumen dan data.

Siapkan data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).

Baca Juga: Ini 3 Fasilitas Gratis di Kampus UMKM Shopee Yogyakarta, Siap Manjakan Para Pelaku Bisnis

Siapkan juga nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x