CERDASBELANJA.ID -Banyak hal yang bisa menunjang kesuksesan membuka bisnis kuliner.
Salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat halal.
Beruntung, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi bagi para pelaku UMKM.
Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Dilansir dariKompas.com, berikut ini 4 cara mengurus sertifikat halal.
Apa saja?
1. Siapkan data dan dokumen
Pertama, ajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan menyiakan berbagai dokumen dan data.
Siapkan data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Baca Juga: Ini 3 Fasilitas Gratis di Kampus UMKM Shopee Yogyakarta, Siap Manjakan Para Pelaku Bisnis
Siapkan juga nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).