Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masuk Daftar Pengawasan AS, Begini Tanggapan Tokopedia Terhadap Penjualan Barang Palsu

Wulan - Minggu, 27 Februari 2022 | 13:00
Aplikasi Tokopedia
Dok. Tokopedia

Aplikasi Tokopedia

CERDASBELANJA.ID –Platform belanja online Tokopedia, masuk ke dalam Notorious Market List.

Notorious Market List ini, diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS. Adapun daftar pengawasan ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Di dalamnya, terdapat 42 platform, atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Adapun 3 di antaranya adalah 2 marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta 1 e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.

Menanggapi hal tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, Tokopedia menyampaikan apresiasi atas informasi, panduan, dan rekomendasi yang disampaikan di dalam daftar yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR).

Ekhel melanjutkan, Tokopedia juga berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, atas peningkatan dari upaya perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Tokopedia.

Sebagai bisnis reputasi dan kepercayaan, kata Ekhel, perlindungan kekayaan intelektual merupakan komitmen dan upaya berkelanjutan yang terus Tokopedia tingkatkan.

“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ekhel kepada Cerdas Belanja, Kamis (24/2).

Walau Tokopedia bersifat User-Generated Content (UGC) yang mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tetapi aksi kooperatif pun terus dilakukan Tokopedia, untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Jual Barang Palsu, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, yaitu tempat di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Ekhel.

Tokopedia sendiri, memiliki beberapa upaya perlindungan kekayaan intelektual yang terus diterapkan di dalam platform.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x