Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penanganan Pandemi Terkendali, PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan

Wulan - Jumat, 10 Desember 2021 | 20:00
Ilustrasi PPKM
KOMPAS.COM

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian, dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Terutama, mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: Punya Prospek Cerah, Industri Pertanian Diprediksi Jadi Primadona Baru di Bursa Saham

Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan re-infeksi.

Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang, dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut, dikutip Kamis (9/12).

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat. Syarat untuk penumpang dari luar negeri, adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Baca Juga: Apakah Bisa Shopee Pinjam pakai Rekening Bukan Atas Nama Pengguna Shopee? Ini Penjelasannya

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.

Vaksinasi lansia terus didorong hingga saat ini mencapai masing-masing 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Bukan Halu, Fitur Baru Youtap Mampu Tingkatkan Transaksi Pelaku Usaha Kuliner di Medan Sampai 122%

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tutup Luhut.

Perubahan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (*)

Baca Juga: Apa Itu OVO U Card? Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Pengguna OVO

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x