“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tutup Luhut.
Perubahan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (*)
Baca Juga: Apa Itu OVO U Card? Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Pengguna OVO