Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Baca Juga: Apakah Bisa Shopee Pinjam pakai Rekening Bukan Atas Nama Pengguna Shopee? Ini Penjelasannya
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.
Vaksinasi lansia terus didorong hingga saat ini mencapai masing-masing 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: Bukan Halu, Fitur Baru Youtap Mampu Tingkatkan Transaksi Pelaku Usaha Kuliner di Medan Sampai 122%
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.