Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jelang Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Indonesia

Wulan - Minggu, 21 November 2021 | 09:00
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

Kriteria zona oranye, jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendaliannya, yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah

Kriteria daerah zona merah, jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yaitu sebagai berikut.

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: 5 Cara Riset Tampilan Produk ala Tokopedia, Hadirkan Pengalaman Ramah Pengguna

  • Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai, dengan wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah, berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
  • Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, dikecualikan bagi sektor esensial.
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat.
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?" (*)

Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Reksa Dana Baru, Imbal Hasil Sampai 6,7%

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x