Di dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagamaan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Merajalela, Begini Solusi Kementerian ATR/BPN
Akan tetapi, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini belum dikeluarkan secara resmi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Inmendagri terkait ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 22 November 2021.
Pelaksanaan PPKM, juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
Adapun kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan perincian sebagai berikut.
Zona Hijau
Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian, dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning
Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Gojek dan TBS Kolaborasi Joint Venture, Hadirkan Kendaraan Listrik
Zona Oranye