Follow Us

Jelang Nataru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Indonesia

Wulan - Minggu, 21 November 2021 | 09:00
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Meski belakangan kasus Covid-19 di tanah air mulai menurun, tetapi pemerintah tetap mewaspadai adanya lonjakan kasus baru.

Apalagi, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di sejumlah daerah yang bisa memicu kerumunan masyarakat.

Untuk meminimalkan potensi ledakan kasus, menjelang Nataru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejauh ini, PPKM diterapkan dengan levelisasi bertingkat, level 1 hingga level 4, yang terdapat perbedaan aturan di setiap levelnya, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah dari ART-nya, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka rawat inap di rumah sakit, harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu, untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.

Melansir Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah dapat turun levelnya dari 3 ke 2.

Syarat turun level dari level 3 ke level 2, adalah jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest