Follow Us

Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh

Wulan - Kamis, 18 November 2021 | 13:00
Menaker Ida Fauziyah
kemnaker.go.id

Menaker Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Ida menjelaskan, UMP 2022 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Hal ini, disampaikan Ida pada konferensi pers, Selasa (16/11).

“Simulasi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional 1,09%. Data dari BPS sudah kami sampaikan kepada para gubernur daerah, nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Namun, simulasinya secara nasional itu kenaikannya 1,09%,” ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11).

Nantinya, besaran UMP setiap daerah akan ditentukan oleh gubernur daerah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ida, acuan ini berfungsi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah.

Baca Juga: Singapura Izinkan Wisatawan Indonesia Masuk Tanpa Karantina dengan Jalur VTL, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

“Keadilan antar wilayah ini, sekali lagi dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” tutur Ida.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2022.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, isi dari PP No. 36/2021 bertentangan dengan UU No. 11/2020.

Di dalam UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Namun, di dalam PP No.36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest