Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Mafia Tanah Merajalela, Begini Solusi Kementerian ATR/BPN

Wulan - Jumat, 19 November 2021 | 15:00
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.
www.atrbpn.go.id

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

CERDASBELANJA.ID – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir dan keluarganya.

Diketahui, Nirina dan keluarga diketahui menjadi korban penggelapan aset lahan dan bangunan dengan total kerugian aset diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Tersangka dari kasus mafia tanah ini, adalah asisten rumah tangga (ART) dari ibunda Nirina. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kejahatan Pertanahan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (17/11).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam mengatasi kejahatan pertanahan, khususnya yang dilakukan oleh para mafia tanah.

"Kami punya komitmen dalam memberantas mafia tanah. Melalui dukungan luar biasa dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memperbaiki administrasi pertanahan, bersama kita ciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Sofyan.

Baca Juga: 5 Cara Riset Tampilan Produk ala Tokopedia, Hadirkan Pengalaman Ramah Pengguna

Sofyan mengatakan, selain dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus memperbaiki sistem dan administrasi pertanahan.

Hal ini, diupayakan guna mencegahnya modus mafia tanah, yaitu dengan melakukan digitalisasi data pertanahan.

"Kita telah mendigitalkan dokumen pertanahan lebih dari 2,8 miliar dokumen yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah Junimart Girsang menuturkan, Panja Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk 23 Maret 2021, merupakan salah satu upaya bersama pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

"Panja ini dibentuk dalam rangka tidak hanya menampung, tetapi juga membuka ruang komunikasi kepada aparat penegak hukum maupun Kementerian ATR/BPN," tuturnya.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, berharap bahwa Rakor kali ini dapat menjadi momentum bersama aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk memerangi mafia tanah.

Menurutnya, pemberantasan kejahatan pertanahan juga menjadi bagian dari fokus yang dilakukan oleh KPK.

"Kejahatan pertanahan merupakan bagian dari fokus KPK juga. Masalah pertanahan ini dapat mengakibatkan biaya infrastruktur membengkak. Ada juga yang masuk di kami masalah mengenai pengadaan tanah yang ternyata di mark up para oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan ini," imbuhnya. (*)

Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Reksa Dana Baru, Imbal Hasil Sampai 6,7%

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x