Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Baru Mulai 11 Agustus

Wulan - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:00
Syarat perjalanan selama PPKM level 4
pixabay

Syarat perjalanan selama PPKM level 4

Pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan, terkait sertifikasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kedua, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi formulir dari Kementerian bidang kesehatan. Biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Baca Juga: Kasus Aktif Masih Tinggi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu

Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan.

Untuk wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri).

Sementara itu, untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelas Adita.

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 25%

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x