Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Baru Mulai 11 Agustus

Wulan - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:00
Syarat perjalanan selama PPKM level 4
pixabay

Syarat perjalanan selama PPKM level 4

Baca Juga: Daftar Mal di Jakarta yang Buka, Bukti Vaksin Pakai Pedulilindungi

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Kemudian, ada pula aturan perjalanan ke luar negeri. Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021, tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut. Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.

Syarat tersebut, adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I. Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Tips Atur Perencanaan Keuangan Pakai Asuransi Jiwa Dwiguna dari AXA

Adapun kriterianya adalah Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.

Lalu WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.

Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Selanjutnya, perubahan juga terjadi pada aturan penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding, untuk RT-PCR kedua yang harus diikuti para pelaku perjalanan.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x