Follow Us

PPKM Diperpanjang, Mal di Sejumlah Daerah Boleh Buka Maksimal 25%

Wulan - Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:30
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Instagram Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM ini akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Di dalam perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali ini, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan dilakukan uji coba, yaitu sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Baca Juga: Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Luhut menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun perlu diingat, Luhut menegaskan hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Di sisi lain, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

“Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan. Tujuannya, agar mulai minggu depan atau 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100% staff yang dibagi minimal dalam 2 shift,” paparnya Luhut.

Baca Juga: Wajib Catat, 5 Cara Sukses Membangun Bisnis ala Founder Dapur Solo

Tidak hanya pembukaan pusat belanja atau mal, pemerintah juga melakukan penyesuaian untuk tempat ibadah.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest