CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah luar Jawa-Bali, selama 2 minggu.
Dengan demikian, PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, PPKM khusus luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8).
Baca Juga: Wajib Catat, 5 Cara Sukses Membangun Bisnis ala Founder Dapur Solo
Airlangga menjelaskan, berbeda dengan wilayah Jawa-Bali yang sudah menunjukkan penurunan kasus, wilayah di luar Jawa-Bali masih menunjukkan peningkatan kasus Covid-19.
Secara terperinci, ada 45 kabupaten/kota yang masih menjalankan PPKM level 4, lalu 302 kabupaten/kota (level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4) menjalankan PPKM level 3.
Terakhir, ada 39 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 2 di wilayah luar Jawa-Bali.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4, pemerintah melakukan beberapa perubahan pembatasan, yaitu sebagai berikut.
Khusus untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.
Industri ekspor dan penunjangnya ini, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster baru akan ditutup 5 hari.
Baca Juga: Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya
“Sementara itu, tempat ibadah diperbolehkan ada kegiatan dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang dengan prokes ketat,” papar Airlangga.