CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah juga memperbarui syarat perjalanan yang berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.
Baca Juga: Ini 3 Instrumen Investasi dengan Modal Kecil yang Cocok untuk Pemula
Terkait perpanjangan PPKM, Wiku mengatakan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, kata dia, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8).
Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut, juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk ketentuan perjalanan di Jawa-Bali, mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling.