Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Baru Mulai 11 Agustus

Wulan - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:00
Syarat perjalanan selama PPKM level 4
pixabay

Syarat perjalanan selama PPKM level 4

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah juga memperbarui syarat perjalanan yang berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Baca Juga: Ini 3 Instrumen Investasi dengan Modal Kecil yang Cocok untuk Pemula

Terkait perpanjangan PPKM, Wiku mengatakan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, kata dia, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8).

Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut, juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tembus 700 Juta Penonton YouTube, Jennie Blackpink Terima Royalti Capai Rp350 Miliar dari Single Solo Miliknya

Untuk ketentuan perjalanan di Jawa-Bali, mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x