Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali. Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis 1.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali, antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II) yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL
Lebih lanjut, untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I.
Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Di sisi lain, ada pula ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali.
Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali, dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.
Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.
Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.