Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kronologi Sumbangan Akidi Tio Sebesar Rp2 Triliun yang Bikin Heboh

Wulan - Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:00
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kasus sumbangan Rp2 triliun yang diberikan alm. Akidi Tio.

Awalnya, diketahui sumbangan ini diserahkan kepada Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Namun, sampai waktu yang ditentukan uang sumbangan tersebut tidak kunjung cair. Banyak yang mengira, sumbangan tersebut adalah hoaks semata.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Carding, Catat 4 Cara Menghindari Ancaman Carding

Mengutip dari Kompas.com, selanjutnya nama Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, menjadi perbincangan.

Pasalnya, anak pengusaha asal Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp2 triliun.

Namun, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama. Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara kejadian tersebut?

Kasus ini bermula saat Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7), untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp2 triliun guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio. Bantuan tersebut, secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat

Saat itu, Hardi yang sudah menjadi dokter keluarga Akidi selama 48 tahun mengaku, bantuan dengan nilai fantastis tersebut diserahkan kepada Kapolda Sumsel lantaran pihak keluarga almarhum Akidi mengenal baik jenderal bintang dua itu.

Hardi bilang, Eko kenal dengan keluarga Akidi saat masih bertugas di Aceh.

"Itu nanti transfer ke Pak Eko. Berapa kali transfer enggak tahu itu, tapi belum ditransfer. Keluarga almarhum Pak Akidi ini sudah kenal baik dengan Pak Eko, bahkan orangtuanya sama-sama kenal," kata Hardi, saat memberikan keterangan kepada wartawan secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Rudi Sutadi, menantu Akidi Tio yang tinggal di Palembang mengatakan, uang itu merupakan tabungan ayah mertuanya semasa hidup.

Sebelum meninggal pada 2009, Akidi sempat berpesan kepada anak dan menantunya agar menyalurkan dana yang ia kumpulkan itu ketika dalam keadaan sulit, sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.

"Jadi uang itu sebetulnya bukan kami yang kumpulkan. Uang itu Bapak kumpulkan sendiri dan minta kami salurkan saat kondisi sulit agar membantu warga sehingga wasiat tersebut kami jalankan," kata Rudi saat ditemui di kediamannya, Rabu (28/7).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

Dirintelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.

Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan yang akan diberikan.

Sementara itu, tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.

"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam. Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin (2/8) siang.

Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.

Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.

Baca Juga: 5 Cara Hindari Serangan Phishing Digital, Jangan Sembarangan Klik

"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.

Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.

"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti. Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU Nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada 2 Agustus.

Baca Juga: Resmi, Twitter akan Hapus Fitur Twitter Fleets Pada 3 Agustus 2021

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8) sore.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Dirkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

Baca Juga: Viral Tren Ikoy-ikoyan, Arief Muhammad Bagi-Bagi Uang Jutaan Rupiah

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Dirkrimum Polda Sumsel.

Belakangan, Mabes Polri pun mengirimkan tim khusus untuk memeriksa Kapolda Sumsel, agar kasus ini menjadi lebih terang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka" (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x