CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sebelumnya, PPKM level 4 ini berlaku sampai 2 Agustus 2021. Namun, pemerintah sepakat memperpanjang PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).
Baca Juga: Ada PPKM Level 4, Tokopedia Bagikan 5 Cara Jaga Relasi Tetap Lancar
Jokowi menjelaskan, perpanjangan PPKM level 4 ini berlaku di beberapa kabupaten kota tertentu.
PPKM level 4 kali ini, juga dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Nantinya, wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan penyesuaian aktivitas akan dijelaskan oleh menteri dan menteri koordinator terkait.
Di sisi lain, Jokowi menjelaskan PPKM level 4 yang sebelumnya berlaku sejak tanggal 26 Juli - 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase bed occupancy rate (BOR),” ujar Jokowi.
Sejalan dengan perbaikan tersebut, serta dengan pertimbangan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4.
Baca Juga: Traveloka Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara Saat PPKM Jawa-Bali
Jokowi juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, akan bertumpu kepada tiga pilar utama.