CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).
Sebelumnya, PPKM level 4 ini berlaku sampai 2 Agustus 2021. Namun, pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4, Jokowi menegaskan akan tetap mendorong percepatan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial-ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat,” lanjut Jokowi.
Adapun beberapa bansos yang sedang diluncurkan oleh pemerintah, adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT Desa.
Ada pula bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung, lalu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah mulai berjalan.
“Lalu program banpres produktif usaha mikro, sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli lalu,” kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi menjelaskan perpanjangan PPKM level 4 ini berlaku di beberapa kabupaten kota tertentu.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
PPKM level 4 kali ini, juga dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.