Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
Baca Juga: Viral Tren Ikoy-ikoyan, Arief Muhammad Bagi-Bagi Uang Jutaan Rupiah
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Dirkrimum Polda Sumsel.
Belakangan, Mabes Polri pun mengirimkan tim khusus untuk memeriksa Kapolda Sumsel, agar kasus ini menjadi lebih terang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka" (*)