CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kasus sumbangan Rp2 triliun yang diberikan alm. Akidi Tio.
Awalnya, diketahui sumbangan ini diserahkan kepada Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Namun, sampai waktu yang ditentukan uang sumbangan tersebut tidak kunjung cair. Banyak yang mengira, sumbangan tersebut adalah hoaks semata.
Baca Juga: Waspada Kejahatan Carding, Catat 4 Cara Menghindari Ancaman Carding
Mengutip dari Kompas.com, selanjutnya nama Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, menjadi perbincangan.
Pasalnya, anak pengusaha asal Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp2 triliun.
Namun, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama. Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara kejadian tersebut?
Kasus ini bermula saat Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7), untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp2 triliun guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio. Bantuan tersebut, secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat
Saat itu, Hardi yang sudah menjadi dokter keluarga Akidi selama 48 tahun mengaku, bantuan dengan nilai fantastis tersebut diserahkan kepada Kapolda Sumsel lantaran pihak keluarga almarhum Akidi mengenal baik jenderal bintang dua itu.