Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saldo Berkurang, Teller Diduga Curi Uang Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar

Wulan - Kamis, 01 April 2021 | 13:00
Saldo Berkurang, Teller Bank Mencuri Uang Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar
Kompas.com/IDON

Saldo Berkurang, Teller Bank Mencuri Uang Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus kejahatan digital khususnya terkait dengan finansial semakin marak terjadi.

Untuk itu kita diibau untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dan menyimpan uang di instrumen mana pun.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kejahatan terjadi di mana saja dan kapan saja. Tidak hanya pada platform financial technology (fintech), tetapi juga pda platform perbankan.

Baca Juga: Bank BCA Salah Transfer Rp51 juta, Nasabah Penerima Ditahan

Seperti yang baru-baru ini terjadi dan dialami oleh seorang nasabah Bank Riau.

Mengutip dari Kompas.com, diketahui dua orang mantan pegawai di Bank Riau mencuri uang tiga orang nasabahnya sebesar Rp1,3 miliar.

NH seorang perempuan berusia 37 tahun, serta AS pria berusia 42 tahun ditangkap polisi karena terlibat pencurian uang nasabah hingga miliaran rupiah.

NH dan AS adalah mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut. NH berstatus sebagai teller dan AS berstatus sebagai head teller.

Pencurian yang dilakukan kedua pegawai tersebut, terungkap dari salah satu nasabah yang bernama Hotnasari Nasution.

Pada 31 Desember 2015, ia datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut.

Baca Juga: Diduga Rekening Dibobol, Nasabah BRI Ini Kehilangan Uang Rp12,5 Juta

Namun, ia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut. Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj Rosmaniar tinggal Rp9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, setelah dicek tinggal Rp9,7 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Padahal selama ini, Hj Rosmaniar tidak pernah mengambil dana di tabungannya, karena digunakan untuk bekal masa tua.

Tidak hanya Hj Rosmaniar, saat dicek, dana sebesar Rp133 juta milik Hotnasari pun ikut raib. Termasuk dana sebesar Rp41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah, sehingga total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan.

NH selaku teller, memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.

Baca Juga: Mau Pinjam Duit? Ini Dia Bunga Kredit Paling Murah dari 4 Bank BUMN

Sementara itu, AS yang berstatus sebagai kepala teller, ikut memberikan username dan password nasabah.

Setelah mendapat akses, NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution, serta 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Menurut Sunarto, polisi masih mendalami aliran dana yang dicuri. Namun, dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sunarto menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

Baca Juga: Kumpulkan Uang Rp15 Juta dalam Setahun, Berujung Hancur Dimakan Rayap

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank," pungkas Sunarto.

Kedua pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan". (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x