Follow Us

Bank BCA Salah Transfer Rp51 juta, Nasabah Penerima Ditahan

Wulan - Kamis, 25 Februari 2021 | 19:00
Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.
Kompas.com

Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.

CERDASBELANJA.ID – Bank Central Asia (BCA) diketahui melakukan kesalahan transfer senilai Rp51 juta kepada seorang nasabah bernama Ardi Pratama.

Mengutip dari Kompas.com, kasus ini pun sekarang sedang berlanjut ke persidangan.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar ini, diberikan somasi lantaran memakai uang tersebut yang dikira merupakan hasil komisi dari pekerjaannya.

Secara terperinci, kasus ini bermula saat Bank BCA melakukan kesalahan transfer kliring sebesar Rp51 juta. Pengiriman uang ini dilakukan oleh seorang bank office berinisial NK.

Baca Juga: Diduga Rekening Dibobol, Nasabah BRI Ini Kehilangan Uang Rp12,5 Juta

Kuasa hukum Ardi Pratama, R. Hendrix Kurniawan mengatakan NK mengaku telah salah menginput nomor rekening. Dua angka paling belakang nomor rekening yang diinput oleh NK, berbeda dengan yang seharusnya.

Akhirnya, transfer kliring tersebut masuk ke dalam rekening Ardi Pratama pada 17 Maret 2020.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi Kompas.com via telepon selulernya, Rabu (24/2).

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ini, kemudian mengira transfer uang tersebut merupakan komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.

Ardi sendiri sudah mengecek asal uang masuk tersebut, tetapi Ardi tidak menemukan identitas pengirim, alias hanya kliring BI.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar Hendrix.

Setelah itu, selang 10 hari setelah uang ditransfer atau pada 27 Maret 2020, Bank BCA baru menyadari bahwa pihaknya telah salah mengirim uang.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest