"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
Baca Juga: Kumpulkan Uang Rp15 Juta dalam Setahun, Berujung Hancur Dimakan Rayap
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontrol dananya di bank," pungkas Sunarto.
Kedua pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan". (*)