Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Syarat yang Berlaku

Yunus - Jumat, 12 Februari 2021 | 16:00
Beli mobil baru bebas pajak.
YUNUS

Beli mobil baru bebas pajak.

Lalu, tarif PPnBM 20 persen bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Baca Juga: Permudah Transaksi Jual-Beli Mobil, CARRO Kerja Sama dengan Tokopedia

Untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc pengenaannya sebesar 30 persen.

Pada sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc pengenaan tarif PPnBM-nya adalah 40 persen.

Tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125 persen.

Kendaraan Listrik

Pada keterangan yang disebarkan ini, belum ada kepastian mengenai PPnBM kendaraan listrik.

Pihak Kementerian Perindustrian pun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut ketika dikonfirmasi.

Kendati demikian, ketentuan uang muka pembelian mobil berwawasan lingkungan nol persen masih berlaku.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Pemda Kendari, Bayar Pajak Bisa Pakai LinkAja

Hal ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam Perpes 55/2019.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x