Lalu, tarif PPnBM 20 persen bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Baca Juga: Permudah Transaksi Jual-Beli Mobil, CARRO Kerja Sama dengan Tokopedia
Untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc pengenaannya sebesar 30 persen.
Pada sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc pengenaan tarif PPnBM-nya adalah 40 persen.
Tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125 persen.
Kendaraan Listrik
Pada keterangan yang disebarkan ini, belum ada kepastian mengenai PPnBM kendaraan listrik.
Pihak Kementerian Perindustrian pun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut ketika dikonfirmasi.
Kendati demikian, ketentuan uang muka pembelian mobil berwawasan lingkungan nol persen masih berlaku.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Pemda Kendari, Bayar Pajak Bisa Pakai LinkAja
Hal ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam Perpes 55/2019.