CERDASBELANJA.ID – Berbagai cara dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya dengan kebijakan insentif pajak nol persen untuk pembelian mobil baru.
Jadi bulan depan beli mobil baru bebas pajak, tentu yang memenuhi syarat yang berlaku.
Baca Juga: Tren Mobil Listrik, Youtuber Korea Jang Hansol Beli dengan Harga Murah
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah RI memutuskan memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap.
Atau senilai Rp1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Baca Juga: Tertarik Beli Mobil Listrik yang Viral? Akhir Tahun Waktu yang Tepat!