CERDASBELANJA.ID – Sebelum menggunakan kendaraan, pastikan Anda punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Salah satunya dengan mempermudah perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online, jika ternyata sudah habis masa berlakunya.
Berikut cara mudah perpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Cara Hindari Bau Badan Berlebih, Ini Rekomendasi Deodoran Murah
- Buka portal website resmi dari polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu pendaftaran SIM online, lalu isi perpanjangan SIM kolom jenis permohonan.
- Isi formulir SIM baru dan input kode verifikasi.
- Cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan langkah-langkah pembayaran.
- Datangi Satpas/Gerai/ SIM keliling sesuai lokasi yang dipilih saat pengajuan perpanjang SIM untuk melakukan pengambilan foto dan atau percetakan SIM.
Baca Juga: Naik Kereta Sudah Mulai Tes GeNose, Kapan Penumpang Pesawat?
Dikutip dari kompas.com, berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenis-jenis SIM.
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
- SIM B1 dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
- SIM B2 dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
- SIM C1 dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
- SIM C2 dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
- SIM D dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
- SIM D khusus D1 dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
- SIM Internasional dikenakan biaya sebesar Rp225.000
Menurut surat Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, kadaluarsa dari SIM tergantung pada tanggal percetakan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.(*)