Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Uji Emisi Kendaraan Segera Berlaku, Ini Biaya dan Cara Ujinya

Yunus - Minggu, 17 Januari 2021 | 11:42
Pemilik kendaraan, terutama di DKI diwajibkan ikut uji emisi
GRIDOTO.COM

Pemilik kendaraan, terutama di DKI diwajibkan ikut uji emisi

CERDASBELANJA.ID – Pemilik kendaraan pribadi sepertinya sudah harus bersiap, karena aturan uji emisi kendaraan segera berlaku.

Itu sebabnya, kita harus tahu rincian biaya uji emisi dan cara ujinya.

Seperti dilansir dari GridOto.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan aturan baru uji emisi kendaraan pribadi, mulai Minggu, (24/1).

Baca Juga: Ini Daftar 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021

Apabila kita tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi berupa denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur?

"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp200 ribu dan mobil diesel Rp250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor, Sabtu (16/1).

Tahapan proses uji emisi dimulai dari input data kendaraan melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id, asilnya bisa dicek konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.

Baca Juga: Kunci Bisnis Dropship, Cepat Tanggapi Pembeli dan Komunikatif

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x