Follow Us

Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Syarat yang Berlaku

Yunus - Jumat, 12 Februari 2021 | 16:00
Beli mobil baru bebas pajak.
YUNUS

Beli mobil baru bebas pajak.

Yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Secara umum, harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.

Sementara, kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian yang memenuhi syarat, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.

Adapun tahapan insentif ini berlangsung tiga kali, dengan masing-masing berdurasi selama tiga bulan.

Rinciannya, tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.

Baca Juga: Punya Harga Fantastis, Ini 5 Jenis Makanan Termahal di Dunia

Kemudian, PPnBM sebesar 50 persen dari tarif di tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.

Airlangga berharap, relaksasi tersebut bisa didukung instansi yang bersangkutan, seperti OJK agar uang muka kendraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah), melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif adalah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan.

Yakni 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest