CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat (1/4).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang.
Khususnya, pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut, merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Rahayu dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Meski demikian, kata Rahayu, ada beberapa barang tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN.
Secara terperinci, berikut adalah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
a. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
Baca Juga: Tarif PPN Naik Mulai 1 April, Harga BBM Sampai Sembako Berpotensi Naik
d. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j. emas batangan dan emas granula;
k. senjata/alutsista dan alat foto udara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online di Tokopedia, Praktis Bisa Sambil Belanja
a. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering;
c. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, lanjut Rahayu, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal berikut.
a. penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
b. pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c. fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
d. layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
Baca Juga: Banyak Dibutuhkan, Pemerintah Perpanjang Insentif Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022
Selain dukungan perpajakan, Rahayu menjelaskan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial.
Hal ini, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
“Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang. Tentunya, untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” tutup Rahayu. (*)