Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, lanjut Rahayu, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal berikut.
a. penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
b. pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
c. fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
d. layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
Baca Juga: Banyak Dibutuhkan, Pemerintah Perpanjang Insentif Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022
Selain dukungan perpajakan, Rahayu menjelaskan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial.
Hal ini, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
“Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang. Tentunya, untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan,” tutup Rahayu. (*)