Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tarif PPN Naik Jadi 11% Hari Ini, Catat Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak

Wulan - Jumat, 01 April 2022 | 13:00
Ada sederet barang dan jasa yang bebas PPN alias nol persen.
iStockphoto

Ada sederet barang dan jasa yang bebas PPN alias nol persen.

f. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j. emas batangan dan emas granula;

k. senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online di Tokopedia, Praktis Bisa Sambil Belanja

a. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering;

c. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x