f. rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h. mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i. minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j. emas batangan dan emas granula;
k. senjata/alutsista dan alat foto udara.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online di Tokopedia, Praktis Bisa Sambil Belanja
a. barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b. jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering;
c. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d. jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.