Follow Us

Banyak Merugikan, Waspada Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal

Wulan - Selasa, 15 Maret 2022 | 19:00
Ilustrasi penipuan nasabah bank Mandiri
freepik.com

Ilustrasi penipuan nasabah bank Mandiri

CERDASBELANJA.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang kerap dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Khususnya, platform yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, penawaran tersebut dipastikan bisa berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.

“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, bisa merugikan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3).

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Kelima influencer tersebut, diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Adapun dua influencer, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, di dalam pertemuan virtual dengan para influencer, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta berpotensi merugikan masyarakat.

Secara terperinci, sejumlah entitas ini melakukan beberapa kegiatan ilegal sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya

- 16 kegiatan Money Game;
1 2 3

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest