SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat..
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Kemudian, sejak tahun 2019 sampai Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
SWI meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Namun, jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Rugi Baru Tahu! Cek di Sini Keuntungan Investasi Reksa Dana di Shopee
Untuk memudahkan masyarakat, pada 3 Februari 2022 lalu SWI telah melakukan peluncuran minisite SWI dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
Minisite ini, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal, serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh SWI. Selain itu, minisite SWI juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melapor pada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset kripto, bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/.
Sementara itu, pengaduan bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (*)