Follow Us

Dilaporkan Atas Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Wulan - Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko
Div. Humas Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

CERDASBELANJA.ID – Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, yaitu Doni Salmanan.

Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, dilaporkan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima. Saat ini, kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Kamis (3/3).

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya memang sedang membidik tiga afiliator Binomo lain, salah satunya adalah Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tetapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” terang Whisnu.

Menindaklanjuti kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Baca Juga: Cek di Sini! Bappebti Blokir Ribuan Platform Trading Ilegal yang Buat Indra Kenz Ketar-ketir

Bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus yang menjerat Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Menurut pihak kepolisian, Doni diduga berperan sebagai affiliator dari investasi bodong aplikasi Quotex.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest