4. Tunggu sertifikat halal keluar
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Nah, sertifikat halal dari BPJPH itulah yang menjadi pegangan bahwa produk kita itu halal.
"Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.
Proses sertifikasi halal itu akan berlangsung selama 21 hari kerja.
Dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.(*)