Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Tahu Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner? Ikuti 4 Langkah Ini

Presi - Minggu, 27 Februari 2022 | 21:00
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner
E+

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

4. Tunggu sertifikat halal keluar

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Nah, sertifikat halal dari BPJPH itulah yang menjadi pegangan bahwa produk kita itu halal.

"Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Proses sertifikasi halal itu akan berlangsung selama 21 hari kerja.

Dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x