Selain itu, siapkan juga dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
2. Tunggu notifikasi lanjutan
Setelah dokumen dan data sudah diajukan, maka BPJPH akan memeriksa kelengkapannya.
Setelah itu, kita akan menerima notifikasi lanjutan yang berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Saat ini Indonesia memiliki 3 LPH, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
3. Pemeriksaan usaha
Setelah LPH terpilih, LPH tersebut akan memeriksa proses produksi dan seluruh sistem yang kita gunakan sebagai pelaku usaha.
Bukan hanya produknya saja, LPH akan memperhitungkan juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga ke penjualan.
Baca Juga: Catat Cara Belanja di Tokopedia, Pencinta Belanja Online Wajib Tahu!
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan, proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Dan nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal.
Nah, di dalam sidang Fatwa Halal tersebut, pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.