CERDASBELANJA.ID –Platform belanja online Tokopedia, masuk ke dalam Notorious Market List.
Notorious Market List ini, diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS. Adapun daftar pengawasan ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Di dalamnya, terdapat 42 platform, atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Adapun 3 di antaranya adalah 2 marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta 1 e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.
Menanggapi hal tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, Tokopedia menyampaikan apresiasi atas informasi, panduan, dan rekomendasi yang disampaikan di dalam daftar yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR).
Ekhel melanjutkan, Tokopedia juga berterima kasih atas apresiasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, atas peningkatan dari upaya perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Tokopedia.
Sebagai bisnis reputasi dan kepercayaan, kata Ekhel, perlindungan kekayaan intelektual merupakan komitmen dan upaya berkelanjutan yang terus Tokopedia tingkatkan.
“Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ekhel kepada Cerdas Belanja, Kamis (24/2).
Walau Tokopedia bersifat User-Generated Content (UGC) yang mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tetapi aksi kooperatif pun terus dilakukan Tokopedia, untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Jual Barang Palsu, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, yaitu tempat di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Ekhel.
Tokopedia sendiri, memiliki beberapa upaya perlindungan kekayaan intelektual yang terus diterapkan di dalam platform.
Adapun produk yang dilindungi Kekayaan Intelektual (KI) adalah produk yang telah tercatat, terdaftar, atau diakui sebagai KI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada 2 jenis KI yang dapat dilaporkan pelanggarannya di Tokopedia, yaitu Merek (kata, simbol, logo, desain, maupun kombinasi dari unsur tersebut yang telah terdaftar), serta Hak Cipta (perlindungan terhadap suatu karya orisinil).
Melansir dari situs Tokopedia, ada beberapa hal yang akan terjadi jika produk dilaporkan melanggar KI, yaitu sebagai berikut.
Produk akan dihapus dari halaman etalase toko kita dan notifikasi akan dikirimkan ke seller.
Toko berpotensi untuk tidak dapat menjual produk baru yang serupa dengan produk yang dilaporkan. Notifikasi juga akan dikirimkan ke penjual.
Toko akan berpotensi dimoderasi, apabila produk telah dilaporkan berulang kali oleh pemilik merek atau pencipta produk, selanjutnya notifikasi akan dikirimkan ke seller.
Selama tahun 2021, Tokopedia telah membantu 12.650 brands untuk melindungi kekayaan intelektual.
Baca Juga: 5 Tips Optimasi SEO dari Tokopedia, Bisa Tingkatkan Penjualan UMKM!
Selain itu, ada lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar kekayaan intelektual dan produk palsu telah dihapus dari platform Tokopedia.
Tidak hanya itu, Tokopedia juga telah menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar kekayaan intelektual. (*)