CERDASBELANJA.ID – Belanja online tentu tidak lepas dari risiko menerima barang palsu atau tiruan.
Sejumlah marketplace di Indonesia, punya aturan tersendiri untuk mengatasi hal ini.
Namun, tentunya hal tersebut tidak lepas dari pengawasan berbagai pihak luar. Salah satunya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS).
Mengutip dari Kompas.com, setiap tahunnya sejak 2006 lalu, Departemen Perdagangan AS rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List."
Notorious Market List ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Pekan lalu, mereka akhirnya merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform, atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.
Adapun 3 di antaranya adalah 2 marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta 1 e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Baca Juga: Cara Membedakan Produk Sampo Asli dan Palsu, Begini Penampakannya!
Hal yang sama, juga terdapat di Tokopedia yang mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.