Follow Us

Mulai 26 Februari, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Rp500

Wulan - Kamis, 24 Februari 2022 | 10:00
Akhir pekan ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Dok. Jasa Marga

Akhir pekan ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

CERDASBELANJA.ID – Mulai 26 Februari 2022 pukul 24:00 WIB, tarif tol pada jalan tol Dalam Kota akan dilakukan penyesuaian.

Tarif Tol Dalam Kota yang akan naik, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Penyesuaian tarif ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif pada jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp500.

Secara terperinci, berikut adalah daftar tarif jalan Tol Dalam Kota untuk setiap golongan, setelah mengalami kenaikan Rp500.

- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000.

- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000.

- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000.

- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000.

Baca Juga: Bisa Diakses Gratis, Ridwan Kamil Resmikan Tol Cisumdawu Seksi 1

- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp 17.000.

Penyesuaian tarif tol, telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest