CERDASBELANJA.ID –Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk punya BPJS Kesehatan. Syarat kepemilikan BPJS Kesehatan juga digunakan untuk bisa mengakses beberapa layanan publik.
Misalnya seperti jual-beli tanah sampai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Di dalam aturan tersebut, presiden menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Pada praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umrah, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, berikut adalah sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
1. Pembuatan Paspor
Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Shopee, Mudah Cuma Modal Internet!
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan