CERDASBELANJA.ID – Belanja online tentu tidak lepas dari risiko menerima barang palsu atau tiruan.
Sejumlah marketplace di Indonesia, punya aturan tersendiri untuk mengatasi hal ini.
Namun, tentunya hal tersebut tidak lepas dari pengawasan berbagai pihak luar. Salah satunya, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS).
Mengutip dari Kompas.com, setiap tahunnya sejak 2006 lalu, Departemen Perdagangan AS rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List."
Notorious Market List ini, berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Pekan lalu, mereka akhirnya merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform, atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.
Adapun 3 di antaranya adalah 2 marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta 1 e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Baca Juga: Cara Membedakan Produk Sampo Asli dan Palsu, Begini Penampakannya!
Hal yang sama, juga terdapat di Tokopedia yang mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.
Departemen Perdagangan AS menyebut, bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.
Hal serupa, juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Di sisi lain, Shopee Indonesia juga memberikan tanggapan atas permasalahan ini. Berikut pernyataan lengkap dari pihak Shopee.
Baca Juga: 4 Cara Membedakan Produk Obat Palsu ala Tokopedia, Tetap Waspada
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami, untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee.”
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Notorious Market List? Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari USTR.Gov, Senin (21/2), Notorious Market List sendiri dibuat Departemen Perdagangan AS setiap tahunnya.
Notorious Market List, dibuat untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja, serta operasi bisnis di sana.
Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.
"Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” imbuh Katherine.
Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee tadi, raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat, juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.
Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.
Lantas, perusahaan apa saja yang dijebloskan AS ke dalam Notorious Market List sebagai perusahaan online yang memfasilitasi penjualan barang palsu dan bajakan di tahun 2021? Berikut adalah daftar lengkap Notorious Market List tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini 7 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu
- 1337X
- 1FICHIER
- 2EMBED
- ALIEXPRESS
- BAIDU
- WANGPAN
- BESTBUYIPTV
- BLUEANGLEHOST
- BUKALAPAK
- CHALOOS
- CHOMIKUJ
- CUEVANA
- DHGATE
- DYTT8
- EGY.BEST
- FLOKINET
- FLVTO
- FMOVIES
- INDIAMART
- ISTAR
- LIBGEN
- MP3JUICES
- MPGH
- NEWALBUMRELEASES
- PELISPLUS
- PHIMMOI
- PINDUODUO
- POPCORN TIME
- PRIVATE LAYER
- RAPIDGATOR
- RARBG
- REVENUEHITS
- RUTRACKER
- SCI-HUB
- SHABAKATY
- SHOPEE
- SPIDER
- TAOBAO
- THEPIRATEBAY
- TOKOPEDIA
- UPLOADED
- VK
- WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS." (*)