Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada Omicron, Cekpremi.com Hadirkan Asuransi Kesehatan Jika Terkena Covid-19

Wulan - Rabu, 23 Februari 2022 | 20:00
Aplikasi Cekpremi.com
Dok. Cekpremi.com

Aplikasi Cekpremi.com

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang baru Covid-19 karena adanya varian Omicron.

Varian Omicron ini memiliki tingkat penularan dan masa inkubasi virus yang cenderung lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya.

Varian Omicron mendongkrak kasus positif yang jauh lebih tinggi. Bahkan, Rabu (16/2) pekan lalu, jumlah kasus Covid-19 harian di Indonesia menyentuh angka tertinggi, yaitu 64.718 kasus baru.

Portal pembanding asuransi Cekpremi.com, menyerukan perlunya persiapan dan pencegahan agar bisa bertahan menghadapi gelombang ketiga Covid-19.

Beberapa di antaranya melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Tidak hanya itu, perlindungan dari asuransi kesehatan juga cukup penting.

Direktur Cekpremi.com Ziko Goi menjelaskan, gelombang ketiga Covid-19 mengakibatkan pandemi semakin sulit diprediksi kapan berakhir.

Untuk itu, kata Ziko, sebaiknya setiap individu juga sudah mempersiapkan segala kemungkinan apabila terpapar.

“Kita harus punya dana darurat dan proteksi kesehatan, untuk melindungi dari risiko finansial apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ziko, Rabu (22/2).

Ziko menambahkan, setiap individu juga harus mulai memprioritaskan asuransi yang bisa memberikan perlindungan di situasi seperti ini, misalnya asuransi kesehatan jenis hospital cash plan (HCP).

Baca Juga: Apa Itu Asuransi Hospital Cash Plan? Solusi Produk Asuransi Murah

Di portal Cekpremi.com, produk HCP yang tersedia adalah SIJI Corona Protection dari Simas Jiwa.

Produk ini dapat memberikan manfaat apabila tertanggung terinfeksi virus Covid-19, atau meninggal dunia akibat Covid-19, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium swab PCR dan surat keterangan dokter.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x