Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM DKI Jakarta Kembali Naik ke Level 2 Jelang Akhir Tahun, Catat Aturan Terbarunya

Wulan - Kamis, 02 Desember 2021 | 10:00
Ilustrasi PPKM
Pixabay.com

Ilustrasi PPKM

CERDASBELANJA.ID – Menjelang akhir tahun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kembali naik ke level 2.

Padahal, sebelumnya DKI Jakarta sudah turun ke level 1. Hal ini, tentunya sejalan dengan mobilitas masyarakat yang sudah mulai kembali normal.

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan hingga 13 Desember 2021.

Kali ini, sejumlah daerah yang sebelumnya berada di PPKM level 1 naik menjadi level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Punya Banyak Pencapaian, FinAccel Pimpin Ekosistem Keuangan Digital

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50%. Karyawan yang masuk ke kantor, harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Namun, jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 18:00 waktu setempat.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Keenam, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18:00 sampai 00:00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Pinjam Pakai Virtual Account, Ternyata Mudah dengan 5 Langkah Berikut

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50% dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan kapasitas 50%. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal, dengan syarat harus didampingi orang tua.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70%.

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75% atau 75 orang, dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Kedua belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Ketiga belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya" (*)

Baca Juga: Bantu Mitra Driver, Gojek Swadaya Kembali Hadirkan Beasiswa Anak Mitra

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x