Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18:00 sampai 00:00 waktu setempat.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Shopee Pinjam Pakai Virtual Account, Ternyata Mudah dengan 5 Langkah Berikut
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50% dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan kapasitas 50%. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal, dengan syarat harus didampingi orang tua.
Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70%.
Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75% atau 75 orang, dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Kedua belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Ketiga belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya" (*)
Baca Juga: Bantu Mitra Driver, Gojek Swadaya Kembali Hadirkan Beasiswa Anak Mitra