CERDASBELANJA.ID – Menjelang akhir tahun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kembali naik ke level 2.
Padahal, sebelumnya DKI Jakarta sudah turun ke level 1. Hal ini, tentunya sejalan dengan mobilitas masyarakat yang sudah mulai kembali normal.
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama 2 pekan ke depan hingga 13 Desember 2021.
Kali ini, sejumlah daerah yang sebelumnya berada di PPKM level 1 naik menjadi level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%.
Baca Juga: Punya Banyak Pencapaian, FinAccel Pimpin Ekosistem Keuangan Digital
Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50%. Karyawan yang masuk ke kantor, harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Namun, jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 18:00 waktu setempat.
Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat.
Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Keenam, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21:00 dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.