Follow Us

PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL

Wulan - Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:00
Syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL
instagram.com/aderudiyaisman

Syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di sejumlah daerah.

Adapun PPKM ini akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, KRL masih menetapkan beberapa syarat dokumen perjalanan untuk menggunakan KRL.

“Rekan Commuters, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL,” ujar KAI Commuter dikutip dari media sosialnya, Rabu (11/8).

Baca Juga: Daftar Mal di Jakarta yang Buka, Bukti Vaksin Pakai Pedulilindungi

Pihak KAI Commuter, juga terus mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal, untuk sebisa mungkin tetap beraktivitas dari rumah.

Sebagaimana yang diatur pemerintah, berikut adalah sejumlah dokumen perjalanan yang wajib ditunjukkan pengguna KRL.

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat; atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja;

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selain itu, khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung, selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Layanan KRL ini, hanya melayani naik-turun penumpang pada pagi hari pukul 04:00-07:00 WIB dan sore hari pukul 16:15-19:15 WIB.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest