Follow Us

Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya

Wulan - Senin, 09 Agustus 2021 | 14:00
Ilustrasi rumah ramah lingkungan.
SHUTTERSTOCK/IMAGENET

Ilustrasi rumah ramah lingkungan.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Melalui perpanjangan PPN DTP ini, kita bisa menikmati beli rumah bebas pajak sampai Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak 10% untuk Sewa Toko Pedagang

Di dalam ketentuan tersebut, diatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Untuk ketentuan terbaru ini, detailnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

“Berlakunya ketentuan baru ini, maka insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Neilmaldrin dikutip dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Adapun besaran PPN yang ditanggung pemerintah, berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli.

Untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100%.

Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp2 miliar, akan dikenai pajak pembelian rumah 0% atau digratiskan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang 6 Diskon Pajak Sampai Akhir Tahun 2021

Di sisi lain, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50% untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun, dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest